SEJARAH TERBENTUKNYA HAK CIPTA

A. Sejarah Hak Cipta

Hak cipta (lambang internasional: © ) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk

mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta

merupakan hak untuk menyalin suatu cipta. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak

tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta

memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah

“hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya

atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan

perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

Sejarah Hak Cipta Di Indonesia

Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan

Auteurswet 1912, Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun

1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesi.

Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undangundang

Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002

yang kini berlaku.

B. Ciptaan Yang Dilindungi

Ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program

komputer, karya tulis yang diterbitkan, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan

ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, tari, pewayangan, seni rupa dalam

segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, dan seni patung ),

arsitektur, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket ), fotografi,dan ciptaan hasil

pengalihwujudan seperti terjemahan, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan

karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari

pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan

asli (UU 19/2002 pasal 12).

C. Lingkup Hak Cipta

Lingkup hak cipta telah diatur pemerintah dalam perundang-undangan,yaitu :

UU 19/2002 pasal 2 ayat 2

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak

untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan

tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

UU 19/2002 pasal 12 :

Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,

seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis

yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.

UU 19/2002 pasal 15 :

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai

pelanggaran Hak Cipta:

· Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,

penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan

kepentingan yang wajar dari Pencipta.

· Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun

atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan

pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.

· Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang

dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

D. Masa Berlaku Hak Cipta

Masa berlakunya hak cipta tercantum dalam UU 19/2002 Pasal 30 yang isinya”suatu ciptaan yang

memiliki perlindungan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan”.

E. Ketentuan Pidana

Konsekuensi yang diterima oleh siapa saja yang melanggar dengan sengaja peraturan ini diataurdalam

UU 19/2002 Pasal 72 yang berisi” Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak

penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara

paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

No comments:

Post a Comment