A. Sejarah Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: © ) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta
merupakan hak untuk menyalin suatu cipta. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah
“hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Sejarah Hak Cipta Di Indonesia
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan
Auteurswet 1912, Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesi.
Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undangundang
Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
yang kini berlaku.
B. Ciptaan Yang Dilindungi
Ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, karya tulis yang diterbitkan, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, tari, pewayangan, seni rupa dalam
segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, dan seni patung ),
arsitektur, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket ), fotografi,dan ciptaan hasil
pengalihwujudan seperti terjemahan, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan
karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari
pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli (UU 19/2002 pasal 12).
C. Lingkup Hak Cipta
Lingkup hak cipta telah diatur pemerintah dalam perundang-undangan,yaitu :
UU 19/2002 pasal 2 ayat 2
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan
tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
UU 19/2002 pasal 12 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
UU 19/2002 pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta:
· Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta.
· Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun
atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan
pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
· Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
D. Masa Berlaku Hak Cipta
Masa berlakunya hak cipta tercantum dalam UU 19/2002 Pasal 30 yang isinya”suatu ciptaan yang
memiliki perlindungan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan”.
E. Ketentuan Pidana
Konsekuensi yang diterima oleh siapa saja yang melanggar dengan sengaja peraturan ini diataurdalam
UU 19/2002 Pasal 72 yang berisi” Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
No comments:
Post a Comment