BATANG TUBUH UUD 45

a. Struktur Pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 45.

1) Demokrasi Indonesia

a) Unsur- unsur yg paling penting :

(1) Keterlibatan warga negara dalam kompetensi politik

(2) Tingkat persamaan dalam warga negara

(3) Tingkat kebebasan/kemerdekaan

(4) Sistem perwakilan

(5) Sistem pemilihan kekuasaan mayoritas

b) Komponen pendukung tegaknya demokrasi

(1) Supra struktur politik

(2) Infra struktur politik

c) Konsep kekuasaan

d) Pembagian kekuasaan

e) Pembatasan kekuasaan

f) Konsep pengambilan keputusan

g) Konsep pengawasan

h) Konsep partisipasi

j) Azas musyawarah untuk mufakat, kebersamaan,

kekeluargaan (bukan nepotisme)

2) Sistem pemerintahan negara menurut UUD 45

( 7 kunci pokok)

(a) Indonesia adalah negara yang berdasarkan

atas hukum

(b) Sistem Konstitusional

(c) Kekuasaan Negara tertinggi di tangan MPR

(d) Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi

di bawah MPR

(e) Presiden tidak bertanggung jawab atas DPR

(f) Menteri Negara ialah pembantu Presiden,

tidak bertanggung jawab kepada DPR

(g) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

3) Negara Indonesia adalah negara hukum

Ciri-ciri :

(a) Pengakuan dan perlindungan hak azasi yg

mengandung persamaan dalam bidang politik,

hukum, sosial, ekonomi, kebudayaan.

(b) Peradilan yg bebas dari pengaruh kekuasaan

atau kekuatan lain dan tidak memihak.

(c) Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan

bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami

dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya

b. Isi Pokok Batang Tubuh.

1) Bentuk dan Kedaulatan (Bab I).

a) Negara Kesatuan yg berbentuk Republik

b) Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan

menurut UU.

2) Majelis Permusyawaratan Rakyat (BabII)

a) Terdiri dari anggauta DPR dan DPD

b) Mengubah dan menetapkan UUD

c) Melantik Presiden dan Wapres.

d) Memberhentikan Pres dan Wapres dalam

masa jabatannya menurut UUD

3) Kekuasaan Pemerintahan Negara (Bab III)

a) Pres RI memegang kekuasaan pemerintahan

dibantu oleh Wapres

b) Pres berhak mengajukan RUU kpd DPR

c) Pres dan Wapres dipilih dalam satu pasangan

secara langsung oleh rakyat

d) Masa jabatan 5 thn, dpt dipilh kembali 1 X.

e) Dpt diberhentikan dalam masa jabatannya atas

usul dari DPR kepada MPR memalui Mahkamah

Konstitusi.

f) Penyumpahan Presiden.

4) Dewan Pertimbangan Agung ( Bab IV)

DPA dilikwidasi, Pasal 16 setelah amandemen:

* Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan

yag bertugas memberikan nasihat dan

pertimbangan kpd Pres – diatur menurut UU.

5) Kementerian Negara (Bab V)

a) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Neg

yg diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

b) Setiap Menteri membidangi urusan tertentu

dalam pemerintahan

c) Pembentukan, pengubahan dan pembubaran

kementrian negara diatur dlm UU.

8) Dewan Perwakilan Daerah(DPD) (Bab VIIA)

a) Dipilih dari setiap Prov melalui Pemilu.

b) Mengajukan RUU tentang otonomi daerah, hub

pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran,

penggabungan daerah, dan fungsi was.

9) Pemilihan Umum. ( Bab VIIB)

a) Dilaksanakan secara langsung,umum, bebas,

rahasia, jujur dan adil setiap 5 tahun (MKNLT)

b) Utk memilih anggota DPR,DPD, DPRD, Pres

dan Wapres

c) Peserta Pemilu : Parpol / perseorangan dan diselenggarakan

oleh KPU.

14) Hak Azasi Manusia ( Bab XA )

* Pasal 28 A s/d Pasal 28 J

15) Agama ( Bab XI, Ps.29)

a) Negara berdasarkan atas Ketuhanan YME

b) Menjamin kemerdekaan memeluk agama dan

beribadah.

16) Pertahanan Negara ( Bab XII, Ps.30)

a) Ps.30: Pertahanan dan Keamanan Negara

b) Bela Negara  Ps. 27 ayat 3.

c) Dibedakan antara upaya Han dan upaya Kam

d) Dihapuskannya Dwi Fungsi ABRI.

6) Pemerintah Daerah ( Bab VI).

a) Pasal 18, 18 A dan 18 B.

b) Pembagian daerah provinsi, kabupaten dan

kota hanya untuk otonomi.

c) Azas Desentralisasi dan Dekonsentrasi.

d) Mengakui adanya daerah yg bersifat khusus

atau istimewa berdasarkan UU.

7) Dewan Perwakilan Rakyat (Bab VII)

a) Anggauta DPR dipilih melalui Pemilu

b) Memegang kekuasaan mebentuk UU.

c) Presiden berhak menetapkan Perpu.

d) DPR mempunyai fungsi legislasi, anggrn, was.

10) Keuangan (Bab VIII)

a) APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan

negara ditetapkan setiap tahun dg UU.

b) Pajak, Harta, Keuangan Neg., mata uang,

Bank sentral  diatur dg UU.

 no taxation without representation

c) BPK  hasil temuannya ditindaklanjuti.

11) Kekuasaan Kehakiman (Bab XI)

a) Dilaks oleh MA: Pengadilan Negeri, Pengdilan

Tinggi, MA; lingk. Peradl.umum, agama,

mil, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi

b) Mahkamah Konstitusi mengadili / menguji

UU thd UUD, memutus sengketa kewenangan

lembaga, pembubaran parpol dan

sengketa hasil Pemilu.

12) Wilayah Negara (Bab IXA, Ps 25A)

a) NKRI adlalah sebuah negara kepulauan yg bercirikan

Nusantara

b) Batas-batas  UU.

13) Warga Negara dan Penduduk (Bab X)

a) BI asli dan bangsa lain –Ps 26.

b) Penduduk: WNI dan orang asing yg bertempat

tinggal di Indonesia

c) Pasal 27 ( 3 ayat), Pasal 28.

17) Pendidikan (Bab XIII, Ps 31)

a) Wn berhak mendapat pendidikan

b) Wn wajib mengikuti Diksar  biaya Pem.

c) Sisdiknas meningkatkan imtaq dan akhlak

mulia dlm mencerdaskan kehidupan bangsa

18) Kebudayaan (Pasal 32)

a) Memajukan kebudayaan nasional

b) Memelihara dan menghormati bahasa daerah

19) Perekn Nas & Kesejahtr (Bab XIV, Ps. 33)

a) Perekn usaha bersama, dasar kekeluargaan

b) Cab. Prod, bumi, air dan kekayaan alamneg

20) Fakir miskin & anak terlantar (Ps.34)

21) Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Lagu

Kebangsaan. (Ps.35, 36, 36 A-B-C)

22) Perubahan UUD ( Bab XVI ps. 37 )

23) Aturan Peralihan ( 3 pasal )

24) Aturan Tambahan ( 2 pasal )

c. Hubungan antar Lembaga Negara

Hubungan antara:

1) MPR dan Presiden

2) MPR dan DPR

3) DPR dan Presiden

4) DPR dan Menteri

5) Presiden dan Menteri

6) MA dan Lembaga Negara lainnya

7) BPK dan DPR

silahkan lihat slide PPT disini

No comments:

Post a Comment