PRODUKSI DALAM PENGELOLAAN USAHA

Organisasi usaha sederhana adalah organisasi usaha yang kegiatan usahanya berskala kecil, dilakukan oleh masyarakat dengan modal yang relatif kecil dab dikelola dengan manajemen yang sederhana, bergerak dalam lapangan bisnis, baik perdagangan barang dan jasa maupun industry. 

Persekutuan (Partnership)
Jenis badan ini lebih sering digunakan bila pendiri/pemilik usaha lebih dari 1 orang. Dalam badan usaha ini ada pembagian tugas dan tanggung jawab serta kewajiban-kewajiban, dalam bentuk formal maupun tidak.
Ciri-ciri badan usaha perseroan terbatas
Struktur kepemilikannya diwakili dari besarnya modal atau nilai saham
Jumlah pemegang saham tidak terbatas
Pemegang saham bisa berupa perorangan atau badan hukum
Keberlangsungan kepemilikan usaha didasarkan pada aggaran dasar
Pertanggungajawabannya sesuai dengan jumlah saham
Disahkan oleh notaris untuk mengesahkan badan hukumnya


No comments:

Post a Comment