PRINSIP DASAR HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari suatu karya yang dihasilkan dengan

menggunakan kemampuan intelektual manusia yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal

ini, manfaat yang dimaksud adalah nilai ekonomi dalam karya tersebut.

HaKI diklasifikasikan berdasarkan jenis pemakaian objek menjadi 2 : Industrial Property & Hak Cipta.

A. Industrial Property

Industrial property : semua benda hasil kreasi dan digunakan untuk tujuan industri atau komersial.

(http://en.wikipedia.org/wiki/Industrial_property)

Material yang termasuk adalah : Merk, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST),

PVT, Rahasia dagang, dan Paten.

1. Merk

Merek adalah suatu tanda yang berupa: gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan

warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam

kegiatan perdagangan barang dan jasa. (UU No. 15 Tahun 2001)

Beberapa ketentuan terkait dengan merk : 1). Merek harus memilik daya pembeda; 2). Merek tidak

boleh menggunakan nama barang yang dimintakan perlindungan; 3). Merek tidak boleh

menggunakan nama yang generik; 4). Merek hanya dilindungi untuk satu kelas merek atau jasa;

5). Merek dapat menunjukkan asal-usul suatu barang (indikasi geografis)

2. Desain Industri

Adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,

atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan

estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk

menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Bentuk desain

sangat mempengaruhi penampilan suatu produk.

3. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

Perlindungan Varietas Tanaman : perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini

diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas

Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan

pemuliaan tanaman.

Syarat teknis pengajuan perlindungan varietas tanaman kepada departemen pertanian :

· Baru : belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tidak lebih dari 1

tahun.

· Unik : dapat dengan jelas dibedakan dengan varietas yang sudah ada.

· Seragam : karakter pembedanya cukup seragam.

· Stabil : tidak berubah setelah diperbanyak berulang kali.

4. Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya

terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,

yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah

bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sedangkan Desain

Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurangkurangnya

satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi

dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan

pembuatan Sirkuit Terpadu.

5. Rahasia Dagang

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau

bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya

oleh pemilik Rahasia Dagang.

Informasi dari bidang teknologi yang dapat dilindungi dengan sistem rahasia dagang mencakup :

· Metode Penjualan > adalah strategi-strategi yang dilakukan untuk meningkatkan penjualan/

omset yang besar, misalnya cara pembayaran, diskon, kebijakan harga, dan promosi.

· Metode produksi > adalah hasil penelitian, hasil riset pasar dan langkah yang hendak

dilakukan terhadap pengembangan dari hasil tersebut, termasuk teknik penggunaan mesinmesin,

treatment terhadap bahan, dan teknik pengolahan.

· Komposisi ramuan > adalah penggunaan bahan-bahan yang dipakai untuk formula, sehingga

dapat menghasilkan produk yang lebih unggul, misalnya kualitas bahan yang digunakan. Contoh

: obat, jamu, kosmetika, minuman ringan, dsb.

6. Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di

bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut, atau

memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

No comments:

Post a Comment