Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari suatu karya yang dihasilkan dengan
menggunakan kemampuan intelektual manusia yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal
ini, manfaat yang dimaksud adalah nilai ekonomi dalam karya tersebut.
HaKI diklasifikasikan berdasarkan jenis pemakaian objek menjadi 2 : Industrial Property & Hak Cipta.
A. Industrial Property
Industrial property : semua benda hasil kreasi dan digunakan untuk tujuan industri atau komersial.
(http://en.wikipedia.org/wiki/Industrial_property)
Material yang termasuk adalah : Merk, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST),
PVT, Rahasia dagang, dan Paten.
1. Merk
Merek adalah suatu tanda yang berupa: gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang dan jasa. (UU No. 15 Tahun 2001)
Beberapa ketentuan terkait dengan merk : 1). Merek harus memilik daya pembeda; 2). Merek tidak
boleh menggunakan nama barang yang dimintakan perlindungan; 3). Merek tidak boleh
menggunakan nama yang generik; 4). Merek hanya dilindungi untuk satu kelas merek atau jasa;
5). Merek dapat menunjukkan asal-usul suatu barang (indikasi geografis)
2. Desain Industri
Adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Bentuk desain
sangat mempengaruhi penampilan suatu produk.
3. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan Varietas Tanaman : perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini
diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas
Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman.
Syarat teknis pengajuan perlindungan varietas tanaman kepada departemen pertanian :
· Baru : belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tidak lebih dari 1
tahun.
· Unik : dapat dengan jelas dibedakan dengan varietas yang sudah ada.
· Seragam : karakter pembedanya cukup seragam.
· Stabil : tidak berubah setelah diperbanyak berulang kali.
4. Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,
yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sedangkan Desain
Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurangkurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu.
5. Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang.
Informasi dari bidang teknologi yang dapat dilindungi dengan sistem rahasia dagang mencakup :
· Metode Penjualan > adalah strategi-strategi yang dilakukan untuk meningkatkan penjualan/
omset yang besar, misalnya cara pembayaran, diskon, kebijakan harga, dan promosi.
· Metode produksi > adalah hasil penelitian, hasil riset pasar dan langkah yang hendak
dilakukan terhadap pengembangan dari hasil tersebut, termasuk teknik penggunaan mesinmesin,
treatment terhadap bahan, dan teknik pengolahan.
· Komposisi ramuan > adalah penggunaan bahan-bahan yang dipakai untuk formula, sehingga
dapat menghasilkan produk yang lebih unggul, misalnya kualitas bahan yang digunakan. Contoh
: obat, jamu, kosmetika, minuman ringan, dsb.
6. Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
No comments:
Post a Comment