HAK CIPTA (COPY RIGHT)
A. Pengertian Hak Cipta, Ciptaan, Pemegang Hak Cipta
Hak Cipta adalah suatu hak khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, memberi
izin tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Sedangkan ciptaan adalah hasil setiap karya dalam bentuk yang khas menunjuk keasliannya dalam
lapangan ilmu, seni dan sastra. Suatu ciptaan pasti mempunyai pencipta. Definisi pencipta adalah
seseorang/beberapa orang bersama-sama melahirkan suatu ciptaan, bisa juga orang yang merancang
suatu ciptaan atau membuat karya cipta.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, serta orang yang menerima hak dari
Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut. Suatu ciptaan tidak wajib
didaftarkan untuk mendapatkan hak cipta. Pendaftaran hak cipta dilakukan di Kantor Hak Cipta, yaitu
suatu organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang hak
cipta. Namun jika sudah didaftarkan, maka akan mendapatkan Surat Pendaftaran Ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti jika terjadi sengketa. Hak cipta dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya:
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta.
B. Perlindungan Hak Cipta
Dalam UU hak cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra:
1. buku, program komputer, semua hasil karya tulis lainnya
2. Ceramah, kuliah, pidato yang diwujudkan dengan cara diucapkan
3. alat peraga yang digunakan untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Ciptaan lagu atau musik tanpa teks, dan lain-lain
Sedangkan yang tidak dapat didaftar sebagai ciptaan adalah:
1. ciptaan diluar ilmu pengetahuan , seni dan sastra
2. ciptaan yang tidak orisinil
3. ciptaan yang sudah milik umum
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah. Hasil kebudayaan rakyat menjadi milik
bersama dipelihara dan dilindungi oleh negara dan sekaligus negara sebagai pemegang hak cipta.
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu namanya Berne
Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5
Juni 1997, dengan konsekuensi Indonesia harus melindungi dari seluruh negara atau anggota Berne
Convention.
Suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus, jika:
penghapusan atas permohonan orang, badan hukum, atau pemegang hak cipta
dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Lama perlindungan suatu ciptaan:
ciptaan buku, alat peraga, tari, peta, berlaku selama hidup penciptanya ditambah 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia
ciptaan program komputer, rekaman suara, karya siaran, berlaku selam 50 tahun sejak pertama
kali diumumkan
ciptaan atau fotografi berlaku 25 tahun sejak diumumkan
Yang dimaksud hak khusus adalah hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun
memberi ijin dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangan hak cipta
Pelaksanaan Lisensi Wajib ditentukan oleh 3 tahap:
1. Pertama mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan /
perbanyakan ciptaannya
2. Jika a. tidak dipenuhi, dimintakan untuk memberikan izin menerjemahkan / memperbanyak
kepada orang lain
3. Jika b. juga tidak dapat dipenuhi maka Pemerintah melaksanakan sendiri penerjemahan /
perbanyakan ciptaan
Lisensi Wajib adalah izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman RI untuk menerjemahkan /
memperbanyak suatu ciptaan untuk suatu tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan penelitian dan
pengembangan melalui prosedur dalam Peraturan Pemerintah no.1 tahun 1989
Lisensi Wajib diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 1 tahun 1989, dengan ketentuan:
a. kepada Pemegang Hak Cipta pertama kali diminta untuk menerjemahkan / memperbanyak ciptaan
tersebut
b. Jika tidak dapat melaksanakan a. maka Pemegang Hak memberikan kepada izin kepada seseorang
atau Badan Hukum di Indonesia untuk melaksanakannya
c. Jika b. tidak ditanggapi oleh Menteri Kehakimsetelah mendengar Dewan Hak Cipta, akan
mengeluarkan izin
Dewan Hak Cipta yang diangkat oleh Presiden berdasar usulan Menteri Kehakiman,mempunyai tugas
membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan tentang Hak Cipta. Perlindungan Hak
Cipta diatur dalam Undang-undang no.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , diubah UU no.7 tahun 1987,
diubah lagi UU no. 12 1987beserta Peraturan pelaksanaannya.
C. Beberapa Hal Tentang Pengajuan Permintaan Hak Cipta
Syarat untuk permohonan pendataran Hak Cipta:
mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua
surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan
uraian ciptaanrangkap dua
surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP
permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum
dengan demikian nama-nama harus ditulissemuanya , dengan menetapkan satu alamat pemohon
melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
membayar biaya permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah)
D. Pelanggaran Hak Cipta
Suatu perbuatan dapat dikatakan suatu pelanggaran Hak Cipta jika perbuatan tersebut melanggar hak
khusus dari Pemegang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke
Pengadilan Negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya. Tindak Pidana dibidang Hak Cipta dikatagorikan
sebagai tindak kejahatan Ancaman Pidana dalam UU Hak Cipta diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta.
Setelah Penyidik Pejabat Polisi Negara RI juga Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan
Departemen lingkupdan tanggung jawabnya meliputi dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik
No comments:
Post a Comment