MENGENAL HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)

 HAK CIPTA (COPY RIGHT)

A. Pengertian Hak Cipta, Ciptaan, Pemegang Hak Cipta

Hak Cipta adalah suatu hak khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, memberi

izin tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Sedangkan ciptaan adalah hasil setiap karya dalam bentuk yang khas menunjuk keasliannya dalam

lapangan ilmu, seni dan sastra. Suatu ciptaan pasti mempunyai pencipta. Definisi pencipta adalah

seseorang/beberapa orang bersama-sama melahirkan suatu ciptaan, bisa juga orang yang merancang

suatu ciptaan atau membuat karya cipta.

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, serta orang yang menerima hak dari

Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut. Suatu ciptaan tidak wajib

didaftarkan untuk mendapatkan hak cipta. Pendaftaran hak cipta dilakukan di Kantor Hak Cipta, yaitu

suatu organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang hak

cipta. Namun jika sudah didaftarkan, maka akan mendapatkan Surat Pendaftaran Ciptaan yang dapat

dijadikan sebagai alat bukti jika terjadi sengketa. Hak cipta dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya:

pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta.

B. Perlindungan Hak Cipta

Dalam UU hak cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra:

1. buku, program komputer, semua hasil karya tulis lainnya

2. Ceramah, kuliah, pidato yang diwujudkan dengan cara diucapkan

3. alat peraga yang digunakan untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan

4. Ciptaan lagu atau musik tanpa teks, dan lain-lain

Sedangkan yang tidak dapat didaftar sebagai ciptaan adalah:

1. ciptaan diluar ilmu pengetahuan , seni dan sastra

2. ciptaan yang tidak orisinil

3. ciptaan yang sudah milik umum

Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah. Hasil kebudayaan rakyat menjadi milik

bersama dipelihara dan dilindungi oleh negara dan sekaligus negara sebagai pemegang hak cipta.

Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu namanya Berne

Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5

Juni 1997, dengan konsekuensi Indonesia harus melindungi dari seluruh negara atau anggota Berne

Convention.

Suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus, jika:

􀂇 penghapusan atas permohonan orang, badan hukum, atau pemegang hak cipta

􀂇 dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Lama perlindungan suatu ciptaan:

􀂇 ciptaan buku, alat peraga, tari, peta, berlaku selama hidup penciptanya ditambah 50 tahun setelah

pencipta meninggal dunia

􀂇 ciptaan program komputer, rekaman suara, karya siaran, berlaku selam 50 tahun sejak pertama

kali diumumkan

􀂇 ciptaan atau fotografi berlaku 25 tahun sejak diumumkan

Yang dimaksud hak khusus adalah hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun

memberi ijin dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangan hak cipta

Pelaksanaan Lisensi Wajib ditentukan oleh 3 tahap:

1. Pertama mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan /

perbanyakan ciptaannya

2. Jika a. tidak dipenuhi, dimintakan untuk memberikan izin menerjemahkan / memperbanyak

kepada orang lain

3. Jika b. juga tidak dapat dipenuhi maka Pemerintah melaksanakan sendiri penerjemahan /

perbanyakan ciptaan

Lisensi Wajib adalah izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman RI untuk menerjemahkan /

memperbanyak suatu ciptaan untuk suatu tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan penelitian dan

pengembangan melalui prosedur dalam Peraturan Pemerintah no.1 tahun 1989

Lisensi Wajib diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 1 tahun 1989, dengan ketentuan:

a. kepada Pemegang Hak Cipta pertama kali diminta untuk menerjemahkan / memperbanyak ciptaan

tersebut

b. Jika tidak dapat melaksanakan a. maka Pemegang Hak memberikan kepada izin kepada seseorang

atau Badan Hukum di Indonesia untuk melaksanakannya

c. Jika b. tidak ditanggapi oleh Menteri Kehakimsetelah mendengar Dewan Hak Cipta, akan

mengeluarkan izin

Dewan Hak Cipta yang diangkat oleh Presiden berdasar usulan Menteri Kehakiman,mempunyai tugas

membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan tentang Hak Cipta. Perlindungan Hak

Cipta diatur dalam Undang-undang no.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , diubah UU no.7 tahun 1987,

diubah lagi UU no. 12 1987beserta Peraturan pelaksanaannya.

C. Beberapa Hal Tentang Pengajuan Permintaan Hak Cipta

Syarat untuk permohonan pendataran Hak Cipta:

􀂇 mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua

􀂇 surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan

􀂇 uraian ciptaanrangkap dua

􀂇 surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan

􀂇 melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP

􀂇 permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum

dengan demikian nama-nama harus ditulissemuanya , dengan menetapkan satu alamat pemohon

􀂇 melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

􀂇 membayar biaya permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah)

D. Pelanggaran Hak Cipta

Suatu perbuatan dapat dikatakan suatu pelanggaran Hak Cipta jika perbuatan tersebut melanggar hak

khusus dari Pemegang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke

Pengadilan Negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya. Tindak Pidana dibidang Hak Cipta dikatagorikan

sebagai tindak kejahatan Ancaman Pidana dalam UU Hak Cipta diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta.

Setelah Penyidik Pejabat Polisi Negara RI juga Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan

Departemen lingkupdan tanggung jawabnya meliputi dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik

No comments:

Post a Comment