MAKALAH KEWARGANEGARAAN NEGARA
pencet logo blogger ini untuk mendapatkan logo unvirsitas anda
OLEH:
TIM BLOGGER
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
INDONESIA
2020
PEDAHULUAN
Konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Suatu kostitusi disebut tertulis bila merupakan suatu naskah, yaitu Undang-Undang Dasar. Sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak merupakan suatu naskah dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Contoh konvensi di Indonesia adalah pelaksanaan Pidato Kenegaraan Presiden menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus.
A. Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara
Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes) dan rigid (kaku). Konstitusi dikatakan flexible apabila pembuat konstitusi menetapkan cara mengubahnya tidak berat, dengan mempertimbangkan perkembangan masyarakat sehungga mudah mengikuti perkembangan jaman. Contohnya, Inggris dan selandia Baru. Konstitusi bersifat rigid apabila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan yang sulit dengan maksud agar tidak mudah diubah hukum dasarnya. Contohnya, Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia.
Fungsi pokok Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang dan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Fungsi ini dinamakan fungsi konstitusionalisme. Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme merupakan gagasan dimana pemerintah dipasang sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat. Negara-negara komunis umumnya menolak gagasan konstitusionalisme karena negara berfungsi ganda. Pertama, mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan kea rah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. Kedua, Undang-Undang Dasar memberikan kerangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.
Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi, maka setiap Undang Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut;
a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislative, eksekutuf dan yudikatif
b. Hak-hak Asasi Manusia kalau berbentuk naskah tersendiri
c. Prosedur mengubah Undang Undang Dasar
d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang Undang Dasar.
Substansi konstitusi Indonesia
1. Pernyataan tentang gagasan-gagasan politik, moral, dan keagamaan.
Pembukaan konstitusi akan memuat pernyataan pengakuan terhadap Tuhan, dan pernyataan bahwa keadilan, kebebasan, persamaan dan kebahagiaan/kesejahteraan umum dan lain sejenisnya akan dijamin melalui konstitusi dan konstitusi juga memuat cita-cita rakyat atau tujuan Negara dan dasar Negara.
2. Ketentuan tentang struktur organisasi negara
Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan tentang pembagian kekuasaan negara baik antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun dengan badan-badan Negara lainnya.
3. Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
Memuat ketentuan-ketentuan yang menjamin juga melindungi hak-hak asasi manusia, warga Negara yang bersangkutan.
4. Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
Memuat syarat dan prosedur mengubah konstitusi yang bersangkutan. Ketentuan ini penting untuk menjaga agar konstitusi tetap dapat menyelesaikan perkembangan zaman .
5. Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
Memuat larangan mengubah bagian tertentu dari konstitusi yang bersangkutan. Hal ini biasanya terjadi jika para penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi.
B. Kedudukan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
Dalam perkembangan jaman modern dewasa ini, Konstitusi atau Undang Undang Dasar mutlak adanya karena dengan adanya Undang Undang Dasar, baik penguasa negara maupun masyarakat dapat mengetahui aturan atau ketentuan pokok atau dasar-dasar mengenai ketatanegaraannya. Kedudukan Undang Undang Dasar di suatu negara sangat penting artinya dalam rangka untuk mrngatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara dengan sebaik-baiknya.
C. Cara Pembentukan dan Mengubah Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
Konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Suatu kostitusi disebut tertulis bila merupakan suatu naskah, yaitu Undang-Undang Dasar. Sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak merupakan suatu naskah dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Contoh konvensi di Indonesia adalah pelaksanaan Pidato Kenegaraan Presiden menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus.
A. Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara
Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes) dan rigid (kaku). Konstitusi dikatakan flexible apabila pembuat konstitusi menetapkan cara mengubahnya tidak berat, dengan mempertimbangkan perkembangan masyarakat sehungga mudah mengikuti perkembangan jaman. Contohnya, Inggris dan selandia Baru. Konstitusi bersifat rigid apabila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan yang sulit dengan maksud agar tidak mudah diubah hukum dasarnya. Contohnya, Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia.
Fungsi pokok Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang dan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Fungsi ini dinamakan fungsi konstitusionalisme. Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme merupakan gagasan dimana pemerintah dipasang sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat. Negara-negara komunis umumnya menolak gagasan konstitusionalisme karena negara berfungsi ganda. Pertama, mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan kea rah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. Kedua, Undang-Undang Dasar memberikan kerangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.
Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi, maka setiap Undang Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut;
a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislative, eksekutuf dan yudikatif
b. Hak-hak Asasi Manusia kalau berbentuk naskah tersendiri
c. Prosedur mengubah Undang Undang Dasar
d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang Undang Dasar.
Substansi konstitusi Indonesia
1. Pernyataan tentang gagasan-gagasan politik, moral, dan keagamaan.
Pembukaan konstitusi akan memuat pernyataan pengakuan terhadap Tuhan, dan pernyataan bahwa keadilan, kebebasan, persamaan dan kebahagiaan/kesejahteraan umum dan lain sejenisnya akan dijamin melalui konstitusi dan konstitusi juga memuat cita-cita rakyat atau tujuan Negara dan dasar Negara.
2. Ketentuan tentang struktur organisasi negara
Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan tentang pembagian kekuasaan negara baik antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun dengan badan-badan Negara lainnya.
3. Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
Memuat ketentuan-ketentuan yang menjamin juga melindungi hak-hak asasi manusia, warga Negara yang bersangkutan.
4. Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
Memuat syarat dan prosedur mengubah konstitusi yang bersangkutan. Ketentuan ini penting untuk menjaga agar konstitusi tetap dapat menyelesaikan perkembangan zaman .
5. Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
Memuat larangan mengubah bagian tertentu dari konstitusi yang bersangkutan. Hal ini biasanya terjadi jika para penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi.
B. Kedudukan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
Dalam perkembangan jaman modern dewasa ini, Konstitusi atau Undang Undang Dasar mutlak adanya karena dengan adanya Undang Undang Dasar, baik penguasa negara maupun masyarakat dapat mengetahui aturan atau ketentuan pokok atau dasar-dasar mengenai ketatanegaraannya. Kedudukan Undang Undang Dasar di suatu negara sangat penting artinya dalam rangka untuk mrngatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara dengan sebaik-baiknya.
C. Cara Pembentukan dan Mengubah Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
- Cara Pembentukan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
- Cara Mengubah Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
No comments:
Post a Comment