SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA



 LOGO KAMPUSMU

pencet logo blogger ini
OLEH:







FAKULTAS ILMU BLOGGER
PENDIDIKAN NEGARA
INDONESIA
2020


A.    Perkembangan Konstitusi Indonesia
Adakalanya suatu UUD dibatalkan dan diganti dgn UUD baru. Hal semacam ini terjadi kalau dianggap bahwa UUD yang ada tidak lagi mencerminkan konstelasi politik atau tidak memnuhi harapan dan aspirasi rakyat. Misalnya, sesudah perancis dibebaskan dari pendudukan tentara jerman dalam thn 1946 rakyat menganggap perlu untuk mengadakan UUD baru yang mencerminkan lahirnya negara perancis baru, yaitu REPUBLIK PERANCIS  ke 4 . begitu pula pada thn 1958 , UUD ini dibatalkan dan diganti dengan UUD yang melahirkan republik perancis ke 5 dibawah pimpinan  PRES DE GAULE . Kedua pergantian UUD menunjukan pada ditinggalkannya masa lampau dan di mulainya hal konstitusional yang baru. Dinegara -negara komunis , pergantian UUD mencerminkan tercapainya tahap tertentu dalam perjuangan untuk mencapai masyarakat komunis.
Di indonesia sendiri , kini telah melalui 4 tahap perkembangan UUD.
a.    Tahun 1945-1949
Pada masa ini berlaku UUD 1945, walaupun pelaksanaannya tidak sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945. Misalnya,menurut UUD 1945 ,sistem kabinet adalah sitem kabinat presidensil namun pelaksanaannya di ubah menjadi sistem kabinet parlementer.
b.    Tahun 1949-1950
Pada masa ini berlaku konstitusi RIS tahun 1949. Konstitusi ini sebagai hasil perjanjian meja bundar antara Indonesia dengan Belanda . Dalam konstitusi ini ditentukan bahwa bentuk negara adalah federal dengan demokrasi liberal.
c.    Tahun 1950-1959
Pada masa ini berlaku UUDS 1950. UUD ini bersifat sementara karena dibuat dalam keadaan darurat  setelah negara Indonesia kembali kenegara kesatuan. Untuk itu, didirikan badan pembuat konstitusi , yaitu badan konstituante.
d.    Tahun 1959- sekarang
Pada masa ini UUD 1945 yang dibagi menjadi 3 periode, yaitu masa orde lama dengan demokrasi terpimpin, masa orde baru  dengan demokrasi pancasila , dan masa reformasi  dimana UUD diamandemen sebanyak 4 kali.
B.    Fungsi dan Tahapan Perubahan UUD 1945
    LATAR BELAKANG , DASAR PEMIKIRAN , DAN TUJUAN PERUBAHAN UUD 1945
    LATAR BELAKANG
Pada awal era reformasi , banyak tuntutan reformasi yang didesakkan oleh berbagai  komponen bangsa,termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu antara lain diadakannya amandemen  UUD negara RI tahun 1945.Selanjutnya,tuntutan itu diwujudkan secara komprehensif , bertahap, dan sistematis dalam 4 kali perubahan UUD  negara RI thn 1945 pada 4 sidang MPR sejak thn1999 sampai dengan 2002. Perubahan UUD negara RI thn 1945 pertamakali dilakukan pada sidang umum MPR thn 1999 yang menghasilkan  perubahan pertama . Setelah itu , dilanjutkan dengan perubahan ke 2 pada sidang tahunan  MPR tahun 2000 , perubahan ke 3 pada sidang tahunan  MPR tahun 2001 , dan perubahan  ke 4 pada sidang tahunan MPR tahun 2002.

    DASAR PEMIKIRAN
Dasar pemikiran yang melatar belakangi dilakukannya perubahan UUD negara RI thn 1945 antara lain sebagai berikut :
1.    UUD negara RI thn 1945 membentuk struktur  ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi ditangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal itu berakibat pada tidak terjadinya saling mengawasi dan saling mengimbangi (CHECK AND BALANCE)pada institusi2 ketatanegaraan. Penyerahan kekuasaan tertinggi pada MPR merupakan kunci yang menyebabkan  kekuasaan pemerintahan negara seakan akan tidak memiliki hubungan dengan rakyat.
2.    UUD negara RI thn 1945 memberi kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (presiden). Pada diri presiden terpusat kekuasaan menjalankan pemerintahan (chief executife) yang dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain memberi grasi,amnesti,abolisi,dan rehabilitasi)dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasaan membentuk UU. Dua cabang kekuasaan negara yang seharusnya dipisahkan dan dijalankan oleh lembaga negara yang berbeda  tetapi nyatanya berada di satu tangan (presiden)yang menyebabkan tidak bekerjanya prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi(check and balance)dan berpotensi mendorong lahirnya kekuasaan yang otoriter.
3.    UUD negara RI thn 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes”sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsiran (multitafsir).
4.    UUD negara RI thn 1945 terlalu banyak memberikan kewenangan kpd kekuasaan presiden untuk mengatur hal2 penting dengan UU.
5.    Rumusan UUD negara RI thn 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung  ketentuan konstitusi yg memuat aturan dasar tentang kehidupan yg demokratis,supremasi hukum,pemberdayaan rakyat,penghormatan HAM,dan otonomi daerah. Hal itu membuka peluang bagi berkembangnya praktik penyelenggaraan nagara yang tidak sesuai dengan pembukaan UUD negara RI tahun 1945,yang antara lain adalah :
a.    Tidak adanya saling mengawasi dan saling (check and balance) antar lembaga negara , dan kekuasaan terpusat pada presiden
b.    Infrastruktur politik yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat , kurang mempunyai kebebasan berekpresi sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
c.    Pemilihan umum diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses dan tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
d.    Kesejahteraan sosial verdasarkan pasal 332 UUD negara RI tahun 1945 tidak tercapai,justru yang berkembang adalah sistem monopoli,voligopoli dan monopsoni.

    TUJUAN PERUBAHAN UUD 1945
Tujuan perubahan UUD negara RI tahun 1945 adalah untuk hal-hal sebagai berikut :
1.    Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD negara RI tahun1945 yang memperkokoh NKRI yang berdasarkan Pancasila.
2.    Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
3.    Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban perkembangan manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang dicita-citakan oleh UUD negara RI tahun1945.
4.    Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaran negara secara demokratis dan modern ,antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas , sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (check and balance) yang lebih ketat dan transparan ,dan pembentukan lembaga-lembaga  negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan jaman .
5.    Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial,mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika , moral,dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera.
6.    Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksitensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi , seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum
7.    Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya unuk kurun waktu yang akan datang.


    KESEPAKATAN DASAR DALAM PERUBAHAN UUD 1945
Untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945, badan pekerja MPR kemudian membentuk panitia ADHOC III (pada masa sidang thn 1999) dan panitia ADHOC (pada masa sidang thn 1999-2000,thn 2000-2001,thn 2001-2002,dan thn 2002-2003). Setelah hasil kerja panitia ADHOCIII tersebut diputuskan dalam rapat badan pekerja MPR , materi rancangan perubahan UUD negara RI thn 1945 tersebut diajukan kepada sidang umum MPR thn 1999 untuk dibahas dan diambil putusan.
Ditengah proses pembahasan perubahan UUD negara RI thn 1945 , panitia ADHOC  menyusun kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD negara RI thn 1945 . Kesepakatan dasar itu terdiri atas 5 butir sebagai berikut :
1.    Tidak mengubah pembukaan UUD negara RI tahun 1945.
Pembukaan UUD negara RI tahun 1945 memuat dasar filosofi dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD negara RI tahun 1945 (pembukaan UUD negara RI tahun 1945 mengandung STAAT SIDEE berdirinya negara NKRI, tujuan negara serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan ).
2.    Tetap mempertahankan NKRI
Hal ini didasari  pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang .
3.    Mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
Hal ini bertujuan untuk memperkokoh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh negara RI dan pada tahun 1945 telah dipilih oleh pendiri negara ini.
4.    Penjelasan UUD negara RI tahun 1945yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan pada pasal-pasal (batang tubuh)
Peniadaan penjelasan UUD negara RI tahun 1945 dimasukan untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status “penjelasan”dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan . Selain itu penjelasan UUD negara RI tahun 1945 bukan merupakan produk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Iindonesia / BPUPKI atau PPKI karena kedua lembaga itu menyusun rancangan pembukaan dan batang tubuh (pasal pasal) UUD negara RI tahun 1945 tanpa penjelasan .
5.    Melakukan perubahan dengan cara adendum
Kesepakatan perubahan UUD negara RI tahun 1945 dilakukan dengan cara adendum. Artinya perubahan UUD negara RI tahun 1945 itu dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD negara RI tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam lembaran negara nomor 75 thn 1959 hasil dekrit presiden 5 juli 1959 dan naskah perubahan UUD  negara RI tahun 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.
C.    Contoh Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara
a.    Melaksanakan konstitusi dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara seperti sudah disinggung didepan , konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yg tertulis. Hal itu mengandung pengertian bahwa pertama ,sebagai hukum maka UUD 1945 bersifat mengikat, baik pada pemerintah , pada setiap lembaga negara ,lembaga masyarakat ,serta mengikat pada setiap warga negaranya. Kedua, selaku hukum ,UUD berisi norma ,kaidah ,aturanatau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yg terkait dalam negara tersebut .Ketiga, selaku hukum dasar maka UUD berfungsi sebagai sumber hukum .setiap produk hukum seperti UU ,peratuaran pemerintah,peraturan pengganti UU ,dan sebagainya,demikian juga pada setiap tindakan pemerintah dgn berbagai kebijakannya haruslah didasarkan pada peraturan yang tertinggi,yaitu UUD.
b.    Mengembangkan konstitusi sehingga mampu mengikuti perkembangan jaman
perkembangan konstitusi ini merupakan bagian dari reformasi hukum di indonesia,  pengembangan diperlukan agar mampu menjawab tantangan jaman.
c.    Menjaga pelaksanaan konstitusidalam negara demokrasi, tugas menjaga pelaksanaan konstitusi adalah tanggung jawab seluruh unsur dalam negara,baik supra struktur politik,kelompok masyarakat,atau individu.menjaga disini bisa secara prefentif dengan jalan mencegah terjadinya penyelewengan terhadap konstitusi,misalnya mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan pada lembaga eksekutif,menggantikan asas pembagian kekuasaan yang ada dalam UUD dengan asas pemisahan (melalui amandemen ), mengurangi kewenangan pemerintah untuk membuat UU organik,menciptakan mekanisme yang memungkinkan rakyat terlibat langsung dalam menentukan setiap kebijakan, baik yang berada dalam wilayah eksekutif atau legislatif,dan mendorong legislatif untuk mengaktifkan fungsi kontrolnya terhadap pemerintah.
Bagi masyarakat/warga negara , sikap yang baik dalam menjaga pelaksanaan konstitusi adalah mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Tidak ada demokrasi tanpa aturan hukum dan konstitusi . Tanpa konstitusi , demokrasi akan menjadi anarki. Adapun caranya antara lain adalah dengan :
1.    Menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (cultureof law)
2.    Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making)
3.    Mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif(content of law),
4.    Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).

No comments:

Post a Comment