KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA



LOGO ANDA ADA DISINI

pencet logo blogger ini
OLEH:
TIM BLOGGER







FAKULTAS ILMU BLOGGER
PENDIDIKAN NEGARA
INDONESIA
2020

PEMDAHULUAN
A.    Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur yang menjadi syarat bagi adanya suatu tertib hukum,yaitu ”kebulatan dari keseluruhan peraturan hukum”. Syarat-syarat yang dimaksud adalah:
a.    Adanya kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturan hukum, yaitu pemerintah republik Indonesia
b.    Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum, yaitu Filsafat Negara Pancasila
c.    Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, yang terpenuhi oleh penyebutan ”seluruh tumpah darah Indonesia”.
d.    Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku.
Pokok kaidah negara yang fundamental menurut ilmu hukum tata negara mempunyai beberapa unsur mutlak, antara lain:
a.    Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuknya.
b.    Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara yang dibentuk sebagai berikut:
•    Dasar tujuan negara (tujuan umum dan tujuan khusus)
•    Ketentuan diadakannya UUD yang tersimpul dalam kalimat, “maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
•    Bentuk negara adalah “Republik yang Berkedaulatan Rakyat”
•    Dasar filsafat negara Pancasila
Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (batang tubuh UUD 1945), Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan sebagai berikut:
a.    Dalam hubungan dengan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
b.    Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi dan terpisah dari Batang Tubuh UUD 1945
c.    Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD negara, jadi ia merupakan sumber hukum dasar.
d.    Pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, mengandung pokok-pokok pikiran yang harus diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa UUD 1945 memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
a.    Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap warga negara.
b.    Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
c.    UUD 1945, termasuk Pembukaan UUD 1945 yang dalam tertib hukum Indonesia merupakan Undang-Undang yang tertinggi, menjadi alat control terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
B.    Makna yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

  •  Alinea Pertama

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Makna yang terkandung dalam alinea pertama tersebut adalah :
•    Keteguhan bangasa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk
•    Pernyataan subjectif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia
•    Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
•    Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri

  •  Alinea Kedua

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur”.

Makna yang terkandung dalam alinea kedua tersebut adalah :
•    Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah
•    Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
•    Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

  • Alinea Ketiga

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesi menyatakan dengan ini kemerdekaaannya”
Makna yang terkandung dalam alinea ketiga tersebut adalah :
•    Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
•    Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan di dunia maupun di akhirat
•    Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan

  • Alinea Keempat

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melkasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk Undang-Undang Dasar, dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi sluruh rakyat Indonesia”.
Makna yang terkandung dalam alinea kempat tersebut adalah :
•    Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu;

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

•    Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang disusun dalam suatu UUD 1945
•    Susunan/bentuk negara Republik Indonesia
•    Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
•    Dasar negara Pancasila
C.    Makna Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
    Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya.
    Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari “cita hukum” dan “cita moral” yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
    Pembukaan UUD 1945 mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi. Lestari karena mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
D.    Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
    Pokok pikiran pertama:
“Negara melindungi segenap bangsa Indonesi dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini, mengandung pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
    Pokok pikiran kedua:
“ Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
    Pokok pikiran ketiga:
“Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Oleh karena itu, system negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan /perwakilan.  Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
    Pokok pikiran keempat:
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
    Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut merupakan pancaran dari dasar falsafah Pancasila. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakanke dalam pasal demi pasal Batang tubuh UUD 1945.
E.    Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang dijelmakan dalam pasal UUD 1945. Dengan demikian, jelaslah bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh UUD1945 tersebut. Pembukaan UUD 1945  memuat dasar  falsafah negara Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisakan bahkan menjadi rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.Batang Tubuh UUD1945  terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
F.    Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku di Indonesia
Tata Urutan peraturan perundangan menurut TAP MPR No. III/MPR/2003 adalah:
1.    Undang-Undang Dasar 1945
2.    Ketetapan MPR
3.    Undang-Undang
4.    Peraturan Pemerintah
5.    Keputusan Presiden
6.    Peraturan Pelaksana lainnya.
Kemudian hierarki perundang-undangan tersebut diganti dengan hierarki perundang-undangan baru yang diatur dalam Pasal 7, yaitu :
1.    UUD 1945
2.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.    Peraturan Pemerintah
4.    Keputusan Presiden
Perda, meliputi: Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Peraturan Desa
 

No comments:

Post a Comment