HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

MAKALAH
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI


                                                     









pencet logo blogger ini untuk mendapatkan logo unvirsitas anda
OLEH:
TIM BLOGGER







FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
INDONESIA
2020
A. Pengertian Dasar Negara
    Sebuah negara yang akan berdiri dan berdaulat terlebih dahulu harus mampu memenuhi persyaratan konstitutif dan deklaratif. Salah satu persyaratan yang mendasar adalah  adanya konstitusi negara yang akan dijadikan sebagai  pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan negara, yaitu dasar negara. Dasar negara merupakan filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tata tertib dalam negara.Perbedaan dasar negara yang diterapkan dalam suatu negara sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya, patriotisme dan nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapainya.Dasar negara sekaligus filsafat hidup Negara Republik Indonesia adalah Pancasila.Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum/ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila  harus dicabut. Penegasan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam TAP MPR NO.XVIII / MPR/ 1998. Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk peraturan perundangan bersifat mengikat bagi :
•    penyelenggara negara,
•    lembaga kenegaraan,
•    lembaga kemasyarakatan,
•    warga negara Indonesia dimanapun berada, dan
•    penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Pengertian Konstitusi
    Secara etimologis, kata konstitusi berasal dari bahasa Latin (constitutio), Inggris (constitution), Perancis (constituer), Belanda (constitutie), dan Jerman (konstitution). Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah konstitusi mengandung arti Undang-undang Dasar atau hukum dasar.  Konstitusi dapat diartikan sebagai “peraturan dasar negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari perundang-undangan yang lainnya”.
    Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai 2 pengertian sebagai berikut:
•    Dalam arti luas, konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
•    Dalam arti sempit, konstitusi berarti piagam dasar tau undang-undang dasar, yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya, UUD 1945.
    Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
1)    K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2)    Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3)    Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
4)    L.j Van Apeldoorn
 Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
5)    Koernimanto Soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
C. Nilai Konstitusi
    Dalam praktek ketatanegaraan sering terjadi, bahwa konstitusi yang tertulis tidak berlaku secara sempurna karena beberapa pasal di dalamnya tidak dijalankan lagi atau karena suatu konstitusi yang berlaku tidak lebih hanya untuk kepentingan suatu golongan  atau pribadi penguasa saja. Tetapi banyak pula konstitusi yang dijalankan sesuai dengan pasal-pasal yang ditentukannya. Oleh karena itu, Karl Loewenstein membedakan tiga jenis penilaian terhadap konstitusi, sebagai berikut:
a.    Nilai Normatif
Konstitusi dikatakan bernilai normatif apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga merupakan suatu kenyataan dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain, konstitusi dilaksanakan secara murni dan konsekwen. Contohnya adalah konstitusi Amerika Serikat dimana ketiga kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif menjalankan fungsinya masing-masing secara terpisah.
b.    Nilai Nominal
Konstitusi dikatakan bernilai nominal apabila konstitusi menurut hukum memang berlaku tetapi kenyataannya tidak sempurna. Artinya, suatu konstitusi secara hukum berlaku, namun berlakunya itu tidak sempurna,karena pasal-pasal tetentu dari konstitusi itu dalam kenyataannya tidak berlaku.
c.    Nilai Semantic
Konstitusi dikatakan bernilai semantic apabila konstitusi itu secara hukum tetap berlaku, tetapi kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik.  Jadi dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja, sedangkan pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak penguasa.
D. Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi tampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu  negara. Dari dasar negara inilah, kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan akan diatur dan diwujudkan. Dasar filsafat negara RI adalah pancasila. Dalam pengertian ini , pancasila merupakan suatu nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain , Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara . Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma, serta kaidah baik moral maupun hukum negara , dan menguasai hukum dasar baik ter tulis (UUD)maupun tidak tertulis(konfensi). Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum indonesia maka pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut dalam 4 pokok pikiran,yang pada akhirnya dikonkritkan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD  1945. Kesimpulannya, UUD 1945 atau konstitusi merupakan penjabaran atau perwujudan nilai-nilaiPancasila sebagai dasar negara.
Konsekuensi dari Pancasila sebagai dasar negara atau sebagai sumber hukum di Indonesia adalah sebagai berikut :
a.    Tafsir UUD 1945 harus dilihat dari sudut dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b.    Pelaksanaan UUD 1945 dalam UU harus mengingat dasar dasar pokok pikiran yang terkandung  dalam dasar filsafat negara.
c.    Tanpa mengurangi sifat UU yang tidak dapat diganggu gugat ,interprestasi pelaksanaannya mengingat unsur-unsur yang terkandung didalam dasar filsafat negara.
d.    Interprstasi pelaksanaan UU harus lengakp dan menyeluruh , meliputi seluruh perundang undangan dibawah undang undang dan keputusan-keputusan  administratif dari semua tingkat penguasa negara didaerah ,keputusan-keputusan pengadilan serta alat-alat perlengkapannya ,begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan kemasyarakatan dari rakyat.
e.    Dengan demikian , seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia diliputi oleh dasar filsafat negara ,asas politik ,dan tujuan negara yang berdasarkan pada asas kerohanian Pancasila. Bahwa yang terlebih penting lagi adalah dalam realisasi pelaksanaan konkritnya ,yaitu dalam setiap penentuan kebijaksanaan dibidang kenegaraan yang antara lain adalah :
1.    Hukum dan perundang undangan, serta peradilan
2.    Pemerintahan
3.    Politik dalam negeri dan luar negeri
4.    Keselamatan,keamanan,dan pertahanan.

No comments:

Post a Comment