Salah upaya untuk membatasi kerusakan lingkungan dinegara-negara berkembang, negara-negara maju banyak membuat aturan perdagangan internasional dengan memasukan isu lingkungan sebagai syarat dalam melakukan transasi dagang, misal untuk ekspor produkproduk furnicure, mengharuskan ada sertifikat ecolebing untuk bahan kayu. Secara teknis eclobeling, dapat mencegah kerusakan sumber daya hutan, karena konsumen dari negara maju tidak akan membeli barang tanpa adanya ecolebel. Akibatnya para produsen dari negara berkembang diharapkan tidak menebang kayu/melakukan illegal logging.
Kedepan isu-isu lingkungan yang pakai negara-negara maju, harus dipandang sebagai upaya untuk memelihara sumber daya alam yang kita punyai , bukan hanya untuk kepentingan kita dalam penggunaanya, tetapi juga bangsa-bangsa di dunia. Sudah saatnya kita semakin bijak menyikapi isu-isu lingkungan dengan menempatkan lingkungan sebagai hal yang mendasar dalam pembangunan bangsa ini.