SKRIPSI STUDY KASUS TRADERS INDONESIA SYARIAH



STUDY KASUS PT GOLDEN TRADERS INDONESIA SYARIAH







pencet logo blogger ini untuk mendapatkan logo unvirsitas anda

 DISUSUN OLEH:






UNIVERSITAS NEGERI  BLOGGER
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
2020

BAB I
PENDAHULUAN

1.         LATAR BELAKANG
PT GOLDEN TRADERS INDONESIA SYARIAH (GTIS) adalah Perusahaan muda dinamis, energik dan agresif dengan pengalaman lebih dari 27 tahun dalam bisnis Cadangan Emas yang didukung oleh tenaga pemasaran professional dan team manajemen yang kuat. GTIS adalah perusahaan penyelenggara praktik stasi emas sebagai komoditas yang menawarkan investor untuk membeli emas seharga 10.800 per gram emas dengan janji imbal hasil (return atau yield) minimal 2% per bulan atau 24% per tahun selama investor menitipkan emasnya di GTIS. GTIS berkeinginan menjadi Perusahaan Emas Batangan terbesar di ASIA TENGGARA dengan memberikan rasa AMAN dan NYAMAN untuk Investor dan Masyarakat Luas dalam bentuk perdagangan Emas Batangan dengan menjamin pendapatan setiap bulan yang stabil/ Fixed Income ysmg terpercaya di Indonesia (2009).
GTIS berpusat di Malaysia, didirikan oleh Taufiq Michael Ong dengan direktur Edward Ho Choon Hoong. GTIS berdiri di Jakarta sejak bulan Agustus 2009 dengan Modal Awal Rp. 9 Milyar. Memiliki LEGALITAS Lengkap, sesuai aturan Hukum di Indonesia. Saat ini TOTAL Omzet Penjualan lebih dari USD 900 JUTA (Rp. 10 Trilliun).
Emas Batangan merupakan investasi yang relatif aman terhadap krisis ekonomi, politik, sosial dan krisis keuangan ( Safe Haven ). Ditahun 2000, harga emas tertinggi mencapai US$ 285 per troy ounce; sedangkan tahun 2005 harga emas telah naik menjadi US$ 730 per troy ounce. Tahun 2010 (3 Nov ) harga emas tertinggi di US$ 1.364 per troy ounce. Diprediksi oleh ekonom dan analis international, harga emas akan terus meningkat bahkan bisa menembus US$ 2.000 per troy ounce.
Permintaan Emas selama 5 tahun akhir  ( Tahun 2005 – 2010 ):
-           Perhiasan  81% ( 3000 ton per tahun )
-           Investasi Retail 9% ( 335 ton )
-           Industri 8% ( 284 ton )
Sumber : www.goldentradersinternational.com

MUI memberikan label syariah kepada GTIS pada tanggal 24 Agustus 2011, yang ditandatangani oleh Ma’ruf dan Ichwan Sam selaku Ketua dan Sekretaris Dewan Nasional Syariah (DNS) MUI, dengan kompensasi GTIS secara sukarela menyisihkan 10% keuntungan operasional bisnis dan investasi emas kepada Yayasan Dana Dakwah Pembangunan untuk MUI. Beberapa investor tertarik untuk menanamkan modalnya di GTIS karena ada embel-embel syariah sehingga dianggap aman dan sesuai dengan kaidah-kaidah agama islam. Imbal hasil yang ditawarkan GTIS sangat tinggi, melebihi suku bunga simpanan deposito yang berada range 5%-6% per tahun sesuai denga batas maksimal penjaminan 5,5% oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Praktek GTIS telah berlangsung sejak tahun 2011 lalu, dan telah berhasil mengumpulkan 10.000 investor.
2.         RUMUSAN MASALAH
Dari penjelasan diatas tentang PT GOLDEN TRADERS INDONESIA SYARIAH (GTIS) maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.         Bagaimana peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pemberian sertifikat halal atau syariah kepada produk atau jenis usaha ?
2.         Mengapa kasus ini termasuk dalam Skema Ponzi ?
3.         Tindakan apa sajakah yang telah dilakukan MUI dan OJK dalam mengatasi kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) ?
4.         Menurut saudara, hal-hal apa sajakah yang perlu diperhatikan oleh seseorang sebelum memutuskan berinvestasi pada suatu produk atau lembaga tertentu ?
BAB II
PEMBAHASAN
GTIS pada awalnya lancar membayarkan imbal hasil minimal  2% per bulan, bahkan untuk investor yang menanamkan dana lebih besar dapat memperoleh imbal hasil sebesar 4,5% per bulan. GTIS akan membeli emas itu seperti harga di muka. Bila saat buyback harga pasaran emas yang disimpan lebih tinggi, maka GTIS akan membeli sesuai harga pasaran. Diduga karena menggunakan Skema Ponzi, sejak Februari 2013, para investor perusahaan investasi emas ini tidak mendapatkan emas sesuai waktu yang dijanjikan, yang biasanya setelah mentransfer uang, emas akan diberikan dalam waktu tiga hari. Pembayaran bonus kepada para investor juga mulai tersendat pada awal Maret 2013. Kerugian investor diperkirakan sebesar Rp 3,15 triliun akibat hilangnya dana investasi yang dibawa pergi oleh pemilik GTIS, sedangkan emas yang dikelola GTIS disebut-sebut telah mencapai 1-3 ton.
1.         Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pemberian sertifikat halal atau syariah kepada produk atau jenis usaha
           Ketentuan sertifikat syariah dari MUI meliputi sejumlah hal seperti:
           Tidak boleh penipuan dan bukan transaksi spekulasi yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
           Merek/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan. Produk retail dengan sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi.
           Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.
           Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan harus dilaksanakan minimal setahun sekali atau lebih sering jika diperlukan dan harus mencakup kriteria kelulusan untuk menjamin kompetensi personel.
           Bahan tidak boleh berasal dari : Babi dan turunannya, Khamr (minuman beralkohol), Turunan khamr yang diperoleh hanya dengan pemisahan secara fisik, Darah, Bangkai, dan Bagian dari tubuh manusia.


2.         Kasus Skema Ponzi
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi. Skema Ponzi biasanya membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian abnormal yang tinggi atau luar biasa konsisten. Kelangsungan dari pengembalian yang tinggi tersebut membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor baru untuk menjaga skema ini terus berjalan.

1.         Tindakan MUI dan OJK dalam mengatasi kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS)
Untuk mengatasi terjadinya kasus penipuan investasi emas GTIS ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan beberapa tindakan diantaranya sebagai berikut :
a.         OJK membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri atas aparat lepolisian, Bank Indonesia dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
b.         Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan memperjelas dan memperketat perizinan lembaga non keuangan seperti perusahaan-perusahaan investasi emas. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengatasi maraknya dugaan investasi emas bodong yang terjadi belakangan seperti Raihan Jewellery dan GTIS.
c.         OJK akan meneruskan kasus investasi ini ke Satgas Waspada Investasi.
d.         OJK akan aktif menjalankan edukasi untuk mencegah penyimpangan investasi.
e.         Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap GTIS.
f.          MUI menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dan memutuskan seluruh rekening dan asset GTIS dibekukan.

2.         Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan berinvestasi pada suatu produk atau lembaga tertentu
Sebelum berinvestasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
a.         Tentukan tujuan investasi. Selain untuk mempersiapkan dana pensiun, ada beragam tujuan investasi lainnya, seperti mempersiapkan dana pendidikan anak, membeli rumah baru, untuk pengembangan dana atau untuk suatu tujuan keuangan tertentu. Dengan menentukan tujuan investasi di awal, kita akan mendapatkan gambaran mengenai pilihan dan jangka waktu investasi yang cocok. Jika Anda sudah mengetahui tujuan investasi yang Anda lakukan, langkah selanjutnya adalah menetapkan target (return) yang diinginkan.
b.         Siapkan dana darurat yang jumlahnya minimal 8 kali pengeluaran bulanan. Atau jika ingin merasa lebih aman.
c.         Uang yang digunakan untuk berinvestasi adalah uang yang tidak terpakai. Uang yang dimaksud adalah uang diluar tabungan dan dana darurat.
d.         Mengenali karakter psikologi Anda sebagai calon investor
e.         Pencapaian Target. Setelah mengetahui tujuan Anda berinvestasi saham, tetapkan target yang ingin dicapai saat membeli saham di pasar modal. Pencapaian target di sini maksudnya adalah Anda harus sudah tahu berapa dana yang ingin dicapai sebagai return. Tentunya Anda berharap dongsaham yang Anda beli mengalami kenaikan harga supaya Anda dapat meraup keuntungan sebesar-besarnya. Pencapaian target perlu dilakukan agar investasi Anda lebih terarah.
f.          Waktu. Ada dua tipe investor yaitu investor jangka pendek dan investor jangka panjang. Investor jangka pendek biasanya hanya memerhatikan kapan waktu untuk membeli dan menjual saham. Sedangkan investor jangka panjang memerhatikan saham apa yang akan dibeli atau dijual, serta pada harga berapa ia akan membeli atau menjual saham tersebut. Bila Anda ingin memulai investasi saham, jadilah investor jangka panjang. Namanya juga investasi saham, hasilnyaakan lebih terasa bila Anda menetapkan waktu jangka panjang dibandingkan jangka pendek.
g.         Mengukur Kemampuan. Semakin tinggi return (imbalan) hasil investasi, semakin tinggi juga risikonya. Dan semakin rendah hasil imbalan investasi, semakin rendah juga risikonya. Oleh karena itu, Anda juga harus pandai mengukur kemampuan. Maksudnya sebelum terjun ke dunia investasi saham, Anda harus memiliki pengetahuan yang luas mengenai jenis saham dan stock market. Anda juga harus memiliki kemampuan untuk menganalisapasar saham. Dan yang paling krusial,Anda juga harus memiliki emotional intelligence, dalam artian Anda harus memiliki mental yang kuat dan tidak tergesa-gesa.
BAB III
PENUTUP

1.         KESIMPULAN
Dari pembahasan study kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) penulis dapat menyimpulkan bahwa:
1.         PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS merupakan perusahaan yang berpusat di Malaysia yang telah melakukan kasus penipuan berupa investasi emas.
2.         Kasus GTIS disebut juga sebagai kasus skema Ponzi dimana modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi.
3.         Dalam mengusut terjadinya penipuan investasi emas GTIS ini, OJK membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari aparat kepolisian, BI dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) serta MUI juga proaktif menanggapi kasus GTIS dengan menyelenggarakan sebuah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang memutuskan seluruh rekening dan asset GTIS dibekukan.
2.         SARAN
Dengan terjadinya kasus investasi emas bodong yang dilakukan oleh PT Golden Traders Indonesia Syariah ini maka sebagai calon investor harus berhati-hati dalam berinvestasi dan sebelum menanamkan modalnya (investasi) hal paling penting yang harus anda perhatikan faktor risiko terlebih dahulu. Tidak bisa dipungkiri bahwa risiko investasi saham relatif besar. Perhatikan pula mengenai jangka waktu investasi yang sangat panjang. Fluktuasi harga saham juga harus sangat diperhatikan. Hal ini sangat terkait dengan kondisi ekonomi global. Serta pemilihan perusahaan/tujuan investasi harus diperhatikan. Setiap keputusan harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan risiko yang fatal.


DAFTAR PUSTAKA

Martono. (2010). Bank & Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
Kasmir. (2012). Bank & Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.



No comments:

Post a Comment