STUDY KASUS PT GOLDEN TRADERS INDONESIA SYARIAH
pencet logo blogger ini untuk mendapatkan logo unvirsitas anda
DISUSUN OLEH:
UNIVERSITAS NEGERI BLOGGER
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
2020
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
PT GOLDEN TRADERS INDONESIA SYARIAH (GTIS) adalah Perusahaan muda
dinamis, energik dan agresif dengan pengalaman lebih dari 27 tahun dalam bisnis
Cadangan Emas yang didukung oleh tenaga pemasaran professional dan team
manajemen yang kuat. GTIS adalah perusahaan penyelenggara praktik stasi emas
sebagai komoditas yang menawarkan investor untuk membeli emas seharga 10.800
per gram emas dengan janji imbal hasil (return atau yield) minimal 2% per bulan
atau 24% per tahun selama investor menitipkan emasnya di GTIS. GTIS
berkeinginan menjadi Perusahaan Emas Batangan terbesar di ASIA TENGGARA dengan
memberikan rasa AMAN dan NYAMAN untuk Investor dan Masyarakat Luas dalam bentuk
perdagangan Emas Batangan dengan menjamin pendapatan setiap bulan yang stabil/
Fixed Income ysmg terpercaya di Indonesia (2009).
GTIS berpusat di Malaysia, didirikan oleh Taufiq Michael Ong dengan
direktur Edward Ho Choon Hoong. GTIS berdiri di Jakarta sejak bulan Agustus
2009 dengan Modal Awal Rp. 9 Milyar. Memiliki LEGALITAS Lengkap, sesuai aturan
Hukum di Indonesia. Saat ini TOTAL Omzet Penjualan lebih dari USD 900 JUTA (Rp.
10 Trilliun).
Emas Batangan merupakan investasi yang relatif aman terhadap krisis
ekonomi, politik, sosial dan krisis keuangan ( Safe Haven ). Ditahun 2000,
harga emas tertinggi mencapai US$ 285 per troy ounce; sedangkan tahun 2005
harga emas telah naik menjadi US$ 730 per troy ounce. Tahun 2010 (3 Nov ) harga
emas tertinggi di US$ 1.364 per troy ounce. Diprediksi oleh ekonom dan analis
international, harga emas akan terus meningkat bahkan bisa menembus US$ 2.000
per troy ounce.
Permintaan Emas selama 5 tahun akhir
( Tahun 2005 – 2010 ):
- Perhiasan 81% ( 3000 ton per tahun )
- Investasi Retail 9% (
335 ton )
- Industri 8% ( 284 ton )
Sumber : www.goldentradersinternational.com
MUI memberikan label syariah kepada GTIS pada tanggal 24 Agustus 2011,
yang ditandatangani oleh Ma’ruf dan Ichwan Sam selaku Ketua dan Sekretaris
Dewan Nasional Syariah (DNS) MUI, dengan kompensasi GTIS secara sukarela
menyisihkan 10% keuntungan operasional bisnis dan investasi emas kepada Yayasan
Dana Dakwah Pembangunan untuk MUI. Beberapa investor tertarik untuk menanamkan
modalnya di GTIS karena ada embel-embel syariah sehingga dianggap aman dan
sesuai dengan kaidah-kaidah agama islam. Imbal hasil yang ditawarkan GTIS sangat
tinggi, melebihi suku bunga simpanan deposito yang berada range 5%-6% per tahun
sesuai denga batas maksimal penjaminan 5,5% oleh Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS). Praktek GTIS telah berlangsung sejak tahun 2011 lalu, dan telah berhasil
mengumpulkan 10.000 investor.
2. RUMUSAN
MASALAH
Dari penjelasan diatas tentang PT
GOLDEN TRADERS INDONESIA SYARIAH (GTIS) maka dapat
dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana peran Majelis
Ulama Indonesia (MUI) dalam pemberian sertifikat halal atau syariah kepada produk
atau jenis usaha ?
2. Mengapa kasus ini
termasuk dalam Skema Ponzi ?
3. Tindakan apa sajakah yang
telah dilakukan MUI dan OJK dalam mengatasi kasus PT Golden Traders Indonesia
Syariah (GTIS) ?
4. Menurut saudara, hal-hal
apa sajakah yang perlu diperhatikan oleh seseorang sebelum memutuskan
berinvestasi pada suatu produk atau lembaga tertentu ?
BAB II
PEMBAHASAN
GTIS pada awalnya lancar membayarkan imbal hasil minimal 2% per bulan, bahkan untuk investor yang
menanamkan dana lebih besar dapat memperoleh imbal hasil sebesar 4,5% per
bulan. GTIS akan membeli emas itu seperti harga di muka. Bila saat buyback
harga pasaran emas yang disimpan lebih tinggi, maka GTIS akan membeli sesuai
harga pasaran. Diduga karena menggunakan Skema Ponzi, sejak Februari 2013, para
investor perusahaan investasi emas ini tidak mendapatkan emas sesuai waktu yang
dijanjikan, yang biasanya setelah mentransfer uang, emas akan diberikan dalam
waktu tiga hari. Pembayaran bonus kepada para investor juga mulai tersendat
pada awal Maret 2013. Kerugian investor diperkirakan sebesar Rp 3,15 triliun
akibat hilangnya dana investasi yang dibawa pergi oleh pemilik GTIS, sedangkan
emas yang dikelola GTIS disebut-sebut telah mencapai 1-3 ton.
1. Peran Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dalam pemberian sertifikat halal atau syariah kepada produk
atau jenis usaha
• Ketentuan sertifikat
syariah dari MUI meliputi sejumlah hal seperti:
• Tidak boleh penipuan dan
bukan transaksi spekulasi yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
• Merek/nama produk tidak
boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan. Produk
retail dengan sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk
sertifikasi.
• Manajemen Puncak harus
menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh
pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.
• Perusahaan harus
mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan harus dilaksanakan
minimal setahun sekali atau lebih sering jika diperlukan dan harus mencakup
kriteria kelulusan untuk menjamin kompetensi personel.
• Bahan tidak boleh
berasal dari : Babi dan turunannya, Khamr (minuman beralkohol), Turunan khamr
yang diperoleh hanya dengan pemisahan secara fisik, Darah, Bangkai, dan Bagian
dari tubuh manusia.
2. Kasus
Skema Ponzi
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan
kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh
investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau
organisasi yang menjalankan operasi. Skema Ponzi biasanya membujuk investor
baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi
lain, dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian abnormal yang tinggi atau
luar biasa konsisten. Kelangsungan dari pengembalian yang tinggi tersebut
membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor
baru untuk menjaga skema ini terus berjalan.
1. Tindakan MUI dan OJK
dalam mengatasi kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS)
Untuk mengatasi terjadinya kasus penipuan investasi emas GTIS ini,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan
beberapa tindakan diantaranya sebagai berikut :
a. OJK membentuk satuan
tugas (satgas) yang terdiri atas aparat lepolisian, Bank Indonesia dan Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
b. Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berjanji akan memperjelas dan memperketat perizinan lembaga non keuangan
seperti perusahaan-perusahaan investasi emas. Hal ini dilakukan sebagai upaya
mengatasi maraknya dugaan investasi emas bodong yang terjadi belakangan seperti
Raihan Jewellery dan GTIS.
c. OJK akan meneruskan kasus
investasi ini ke Satgas Waspada Investasi.
d. OJK akan aktif
menjalankan edukasi untuk mencegah penyimpangan investasi.
e. Deputi Komisioner Edukasi
dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan memberikan rekomendasi
pencabutan izin usaha terhadap GTIS.
f. MUI menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dan memutuskan seluruh rekening
dan asset GTIS dibekukan.
2. Hal-hal yang perlu
diperhatikan sebelum memutuskan berinvestasi pada suatu produk atau lembaga
tertentu
Sebelum berinvestasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Tentukan tujuan
investasi. Selain untuk mempersiapkan dana pensiun, ada beragam tujuan
investasi lainnya, seperti mempersiapkan dana pendidikan anak, membeli rumah
baru, untuk pengembangan dana atau untuk suatu tujuan keuangan tertentu. Dengan
menentukan tujuan investasi di awal, kita akan mendapatkan gambaran mengenai
pilihan dan jangka waktu investasi yang cocok. Jika Anda sudah mengetahui
tujuan investasi yang Anda lakukan, langkah selanjutnya adalah menetapkan
target (return) yang diinginkan.
b. Siapkan dana darurat yang
jumlahnya minimal 8 kali pengeluaran bulanan. Atau jika ingin merasa lebih
aman.
c. Uang yang digunakan untuk
berinvestasi adalah uang yang tidak terpakai. Uang yang dimaksud adalah uang
diluar tabungan dan dana darurat.
d. Mengenali karakter
psikologi Anda sebagai calon investor
e. Pencapaian Target.
Setelah mengetahui tujuan Anda berinvestasi saham, tetapkan target yang ingin
dicapai saat membeli saham di pasar modal. Pencapaian target di sini maksudnya
adalah Anda harus sudah tahu berapa dana yang ingin dicapai sebagai return.
Tentunya Anda berharap dongsaham yang Anda beli mengalami kenaikan harga supaya
Anda dapat meraup keuntungan sebesar-besarnya. Pencapaian target perlu
dilakukan agar investasi Anda lebih terarah.
f. Waktu. Ada dua tipe
investor yaitu investor jangka pendek dan investor jangka panjang. Investor jangka
pendek biasanya hanya memerhatikan kapan waktu untuk membeli dan menjual saham.
Sedangkan investor jangka panjang memerhatikan saham apa yang akan dibeli atau
dijual, serta pada harga berapa ia akan membeli atau menjual saham tersebut.
Bila Anda ingin memulai investasi saham, jadilah investor jangka panjang.
Namanya juga investasi saham, hasilnyaakan lebih terasa bila Anda menetapkan
waktu jangka panjang dibandingkan jangka pendek.
g. Mengukur Kemampuan.
Semakin tinggi return (imbalan) hasil investasi, semakin tinggi juga risikonya.
Dan semakin rendah hasil imbalan investasi, semakin rendah juga risikonya. Oleh
karena itu, Anda juga harus pandai mengukur kemampuan. Maksudnya sebelum terjun
ke dunia investasi saham, Anda harus memiliki pengetahuan yang luas mengenai
jenis saham dan stock market. Anda juga harus memiliki kemampuan untuk
menganalisapasar saham. Dan yang paling krusial,Anda juga harus memiliki
emotional intelligence, dalam artian Anda harus memiliki mental yang kuat dan
tidak tergesa-gesa.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Dari pembahasan study kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS)
penulis dapat menyimpulkan bahwa:
1. PT Golden Traders
Indonesia Syariah (GTIS merupakan perusahaan yang berpusat di Malaysia yang
telah melakukan kasus penipuan berupa investasi emas.
2. Kasus GTIS disebut juga
sebagai kasus skema Ponzi dimana modus investasi palsu yang membayarkan
keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan
oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu
atau organisasi yang menjalankan operasi.
3. Dalam mengusut terjadinya
penipuan investasi emas GTIS ini, OJK membentuk satuan tugas (satgas) yang
terdiri dari aparat kepolisian, BI dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) serta MUI juga proaktif menanggapi kasus GTIS dengan
menyelenggarakan sebuah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang
memutuskan seluruh rekening dan asset GTIS dibekukan.
2. SARAN
Dengan terjadinya kasus investasi emas bodong yang dilakukan oleh PT
Golden Traders Indonesia Syariah ini maka sebagai calon investor harus
berhati-hati dalam berinvestasi dan sebelum menanamkan modalnya (investasi) hal
paling penting yang harus anda perhatikan faktor risiko terlebih dahulu. Tidak
bisa dipungkiri bahwa risiko investasi saham relatif besar. Perhatikan pula
mengenai jangka waktu investasi yang sangat panjang. Fluktuasi harga saham juga
harus sangat diperhatikan. Hal ini sangat terkait dengan kondisi ekonomi
global. Serta pemilihan perusahaan/tujuan investasi harus diperhatikan. Setiap
keputusan harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan risiko
yang fatal.
DAFTAR PUSTAKA
Martono. (2010). Bank & Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
Kasmir. (2012). Bank & Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
No comments:
Post a Comment