Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam
ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari
10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui
jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia
Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS
2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan
ajaran Islam.
Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang
bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini? Kalau kita bicara tentang
bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis
besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media
elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.
Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online
melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com,
Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan
terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan
kontrak melalui mail dan sebagainya.
Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah
e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce,
mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.
Dari definisi diatas, bisa diketahui karakteristik bisnis
online, yaitu: 1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak; 2) Adanya
pertukaran barang, jasa, atau informasi; 3) Internet merupakan media utama
dalam proses atau mekanisme akad tersebut.
Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang
membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad)
dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu
bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang
bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa
menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat
benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai
batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi
al-istishna. Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem
pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan.
Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem
pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan
penyerahan barang yang ditangguhkan.
Ada dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi
online, yaitu barang/jasa non digital dan digital. Transaksi online untuk
komoditi non digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi
as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika
bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software, script, data,
dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada
konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan
transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.
Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan
prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya
dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang
tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.
KESIMPULAN
Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal
ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama
seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun
keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram
baik di darat maupun di udara (online)
2. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang
yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak
cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
3. Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur
penipuan.
4. Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru
mengakibatkan kemudharatan.
Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan
dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka
dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang
banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai
dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Alloh uang
yang didapat akan berkah.
Sebagaima telah disebutkan di atas, hukum asal mu’amalah
adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun
demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan
dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan hal-hal di bawah ini :
Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak
mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman,
penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan
syarat-syarat didalam jual belinya.
Rukun-rukun jual beli menurut jumhur ulama :
1. Ada penjual.
2. Ada pembeli.
3. Ijab Kabul.
4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu
juz V hal 3309)
Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :
1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan,
berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak
kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
- Suci (halal dan baik).
- Bermafaat.
- Milik orang yang melakukan akad.
- Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
- Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
- Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)
Hal yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam
bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai
dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan
di kemudian hari.