Hukum Jaminan dan Syarat Sebab jaminan

Hukum Jaminan dan Syarat Sebab jaminan 

  1. GADAI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPER)

GADAI ADALAH HAK yang diperoleh kreditur atas barang bergerak yang diserahkan sebagai jaminan atas utangnya dan memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari piutangnya dari barang itu dengan mendahuli kreditur lain (Hak Preferen) 

Pasal 1150 s/d 1160 KUHPerdata 

  • Adanya penyerahan Barang 
  • Pelunasan dengan penjualan secara lelang atau melalui Pengadilan. 

  1. Gadai Menurut Fiqh Muamalah (RAHN )

Pengertian : Menahan salah satu harta milik peminjam/penjamin  sebagai jaminan atas pinjaman 

Dasar Hukun : Al Baqarah : 283 Hadits Riwayah Buchari : Rasulallah pernah menggadaikan baju besinya untuk membeli gandum 

  • Barangnya boleh benda bergerak maupun tidak bergerak – mempunyai nilai ekonomis. 
  • milik orang yang menyerahkan 
  • Bebas dari sengketa
  • Adanya penyerahan barang secara fisik 

BERIKUT AKAN KAMI JELASKAN LEBIH RINCI




No comments:

Post a Comment