MAKALAH
HAK DAN
KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA
TULIS NAMA
ANDA DISINI
pencet logo blogger ini untuk mendapatkan logo
unvirsitas anda
Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik
2020
KATA
PENGANTAR
Terkadang
kita sering menuntut hak kita pada Negara. Tapi apakah kita sudah melaksanakan
kewajiban kita pada Negara? Sebagai warga Negara sudah kewajiban kita untuk
melaksanakan apa yang dibutuhkan Negara apa kita.
Hak
adalah suatu hal yang didapat setelah kita melaksanakan kewajiban kita. Jika
kita tidak melaksanakan kewajiban kita, pantaskah kita mendapat hak? Lalu, apa
saja sebenarnya kewajiban kita sebagai warga Negara? dalam makalah ini akan
dibahas apa saja kewajiban kita terhadap Negara, dan beberapa kasus pelanggaran
kewajiban sebagai warga negara
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar ………………………………………………………………………………………..1
Daftar
Isi ………………………………………………………………………………………………2
BAB I
pendahuluan …………………………………………………………………………………...3
1.1 latar belakang …………………………………………………………………………….3
1.2 rumusan masalah
…………………………………………………………………………3
1.3 tujuan
……………………………………………………………………………………..3
BAB II
pembahasan …………………………………………………………………………………..4
2.1.1 kewajiban warga Negara
……………………………………………………………….4
2.1.2 contoh kewajiban warga Negara
……………………………………………………….4
2.2.1 Kasus pelanggaran kewajiban
sebagai warga Negara………………………………….5
2.3.1 Apa saja yang kewajiban kita………………………………………………………….6
BAB III
penutup ………………………………………………………………………………………7
3.1.1 kesimpulan ……………………………………………………………………………..7
3.2.1 saran
……………………………………………………………………………………7
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sering kali kita menuntut hak-hak kita,
tanpa menyadari bahwa kita belum melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan
untuk mendapat hak tersebut. Seperti halnya ketika kita menginginkan fasilitas
umum yang bagus dan layak dipakai, sampai berdemo di depan kantor pemerintah,
tapi kita tidak sadar bahwa dana untuk melakukan itu semua didapat dari pajak,
sedangkan kita belum membayar pajak.
Sudah hal
yang umum bahwa hak adalah sesuatu yang kita dapat setelah kita melaksanakan
kewajiban kita. Jika ingin mendapatkan hak sebagai warga Negara, bukankah kita
harus melaksanakan kewajiban kita sebagai warga Negara? maka dari situlah
makalah ini dibuat, agar masyarakat menyadari kewajiban mereka sebagai warga
Negara, dan melaksanakannya demi mewujudkan
cita-cita Negara republik Indonesia
yang adil dan makmur.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa
saja kewajiban warga Negara?
1.2.2 Apa
saja kasus pelanggaran kewajiban sebagai warga Negara?
1.2.3 Apa
yang seharusnya kita lalukan dalam memenuhi kewajiban sebagai warga Negara?
1.3 Tujuan
1.3.1
mengetahui apa saja kewajiban sebagai warga Negara
1.3.2
mengetahui apa saja kasus pelanggaran terhadap kewajiban warga Negara
1.3.3
mengetahui apa saja yang seharusnya dilakukan sebagai warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.1 Kewajiban Warga Negara
menurut undang-undang dasar
Negara republic Indonesia tahun 1945, kewajiban warga Negara meliputi :
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat dua menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat dua menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
2.1.2 contoh kewajiban warga Negara
Seperti
yang dijelaskan dan ditetapkan dalam undang-undang dasar republic Indonesia
tahun 1945 diatas, kita sebagai warga Negara Indonesia harus menjalankan dan
mematuhi kewajiban. Dalam kehidupan sehari-hari, kewajiban warga Negara bias
dicontohkan seperti berikut ini
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
2.2 Kasus pelanggaran kewajiban sebagai warga Negara
Kewajiban
membayar pajak
Contoh
kasus tidak membayar pajak 4000 Perusahaan, Tak Bayar
Pajak selama 7 tahun
Tanggal 13
April 2013 yang lalu, ketika Menkeu ditangani oleh Agus Martowardoyo
mengungkapkan kondisi perpajakan di Indonesia. Yang benar benar dalam keadaan
memprihatinkan, sekitar 4000 Perusahaan ditengerai tak membayar pajak selama 7
tahun.
Agus
menjelaskan, bahwa Praktik transfer pricing oleh perusahaan-perusahaan
multinasional marak terjadi di Indonesia. lebih kurang 4000 perusahaan
multinasional ditengarai tidak membayar pajak dalam tujuh tahun terakhir.
“Mereka
membayar pajak dibawah nilai yang seharusnya mereka bayar. Kami perhatikan di
Indonesia, banyak perusahaan-perusahaan joint venture (gabungan beberapa
perusahaan), baik nasional maupun multinasional, selama tujuh tahun mereka
hampir tidak bayar pajak,” kata Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta,
Jumat (12/4/2013).
Bahkan Menkeu
telah mensinyalir adanya indikasi kesengajaan Perusahaan dimaksud menggunakan
teknik tertentu yang disebut dengan Transfer pricing atau pengalihan
keuntungan, wajib pajak mencari manfaat dari negara- negara berpajak rendah (tax
heaven country). Perusahaan multinasional menggeser barang-barang/bahan
baku produksinya ke negara tersebut untuk mendapatkan keuntungan (profit
shifting). Akibat pergeseran ini, penerimaan pajak di Indonesia menurun.
Kelalaian
yang sudah berjalan bertahun tahun, jelas memberikan indikasi adanya
kesengajaan dalam mengeruk keuntungan dengan membiarkan adanya celah aturan
yang ada, dan tentu hal ini merupakan tugas utama pemerintah untuk segera
menyikapi dengan memperbaiki aturan perpajakannya, sedemikian sehingga tidak
ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis yang berkolaborasi
dengan pejabat perpajakan.
Kong kaling
kong yang merugikan Negara milyaran rupiah untuk pemasukan Negara, telah
terlanjur ada dan justru dijadikan modus untuk meraup keuntungan pribadi dan golongan
tertentu, dan mengabaikan hak hak pajak untuk kemaslahatan rakyat banyak.
Pengurangan
pendapatan Negara atas pajak, tentu akan menurunkan kemampuan Negara menyantuni
kebutuhan masyarakat, terutama masyarakat kalangan bawah yang rentan terhadap
kemampuan memperoleh pendapatan untuk menutupi kebutuhan dasar hidupnya.
Dan jelas
menurunkan kemampuan pemerintah menyediakan infrastruktur yang baik dan memadai
untuk kegiatan seluruh masyarakat.
Namun ini
baru dugaan yang menjadi alasan sementara pejabat pajak terkait, namun hal ini
mesti segera disikapi dengan melakukan audit forensic terhadap organisasi dan
manajemen perpajakan yang harus dilakukan oleh BPK, sehingga system dan
prosedur organisasi manajemennya akan senantiasa sesuai dengan aturan dan memenuhi
rasa keadilan masyarakat, yang merupakan inti dari system perpajakan
diterapkan.
Dari data
Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan pada tahun 2012 belum sesuai
target. Realisasi penerimaan perpajakan (pajak, bea masuk dan bea keluar) hanya
96,4 persen atau Rp980,1 trilun dari target APBN-P 2012 yang sebesar Rp1016,2
triliun. Tahun 2013 penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1193 triliun.
Pasca
Menteri keuangan yang dilepaskan oleh Agus, masalah ini menjadi mentah kembali,
hingga hari ini tidak ada kemajuan yang signifikan terhadap kebijakan yang
mengarah perbaikan serta berupaya mencari solusi.
Dihadapan
DPR tanggal 30 Mei 2013, belum sebulan pernyataan Menteri keuangan waktu itu,
justru Dirjen Pajak menganulir dan menghapus kemungkinan adanya kelalaian tidak
membayar pajak, malah Dirjen meyakinkan kepada DPR, bahwa sebenarnya tidak ada
yang tidak bayak pajak, hanya pajaknya nihil.
“Di kita ada Kanwil khusus yang menangani PMA, itu
dari beberapa PMA ada sekitar 4000, kemarin tidak bayar pajak. Dia tidak bayar
pajak bukan berarti tidak melaporkan, tapi pajaknya nihil, artinya mereka
melaporkan rugi atau segala macam dan ini sedang kita periksa,” kata Dirjen
Pajak, Fuad Rahmany, ketika ditemui di Gedung DPR sebelum melakukan rapat kerja
dengan Komisi XI DPR, Kamis (30/5/2013).
Permainan
kata yang tidak sesuai lagi dengan zamannya sekarang ini, justru nihil itulah
yang dijadikan indikasi Menkeu waktu itu, ada indikasi terjadinya kelalaian
dalam pemasukan Negara lewat pajak, yang dilakukan oleh 4000 Perusahaan asing.
Seharusnya
Dirjen Pajak secepatnya melakukan clean paper, melakukan pembersihan catatan
terhadap kinerja perpajakan, sebagai garda terdepan dalam menarik pendapatan
sebagai bahagian proses pemerataan yang berasaskan keadilan.
Kenapa mesti
defense mechanism yang tak perlu, cukup lakukan audit dengan bekerjasama dengan
BPK, dan menyusun kembali system dan prosedur organisasi manajemen perpajakan
yang senantiasa menjamin terlaksananya keadilan social bagi sleuruh rakyat.
Sekaligus
juga menyelidiki adanya kemungkinan terjadi kesengajaan penyelewengan dan
penggelapan pajak, dengan memanfaatkan kelemahan aturan dan kelemahan personal
pegawai perpajakan.
Terjadinya
kerugian terus menerus serta kerugian besar yang tidak masuk logika, dan juga anomali
anomali yang timbul, sebagai indicator adanya penyimpangan dalam pelaksanaan
perpajakan.
Terutama
kepada Perusahaan2 besar multinational corporation, yang merupakan wajib pajak
besar bagi pemasukan Negara.
Dengan
hengkangnya Menteri Keuangan Agus M, kini Departemen Keuangan seolah kehilangan
momentum, serta terhenti penelusuran penyimpangan pajak korporasi ini, yang
selama 7 tahun telah terjadi indikasi penyimpangan.
Dan Menkeu
yang baru seolah malah berdiam diri saja membiarkan semua berlalu, menandakan
adanya benturan kepentingan diantara mereka sendiri. Demi kebutuhan kepentingan
kelompok dan golongannya sendiri, hal ini terabaikan.
Oleh karena
itu, tak ada jalan lain, DPR, BPK dan KPK segera membentuk gugus tugas khusus
untuk segera memperbaiki dan menemukan indikasi adanya penyelewengan dan
penggelapan pajak.
Tentu
seluruh komponen Bangsa harus segera menyikapinya dengan terus menerus
melakukan penekanan kepada lembaga2 terkait, agar segera diselesaikan.
2.3 Apa saja yang kewajiban kita
Tidak melakukan kewajiban kita sebagai warga Negara,
beberapa kasusu memang tidak membuat anda akan dihukum, namun hal tersebut akan
merugikan Negara, seperti halnya pajak. Secara tidak langsung pun itu akan
merugikan anda, karena hak anda tergantung seberapa banyak anda melaksanakan
kewajiban.
Kewajiban kita sebagai
warga Negara tidaklah merugikan. Bahkan merupakan hal yang mudah, hanya saja
kita malas dan mungkin tidak tahu apa saja kewajiban kita. Berikut ini adalah
beberapa kewajiban kita sebagai warga Negara
1. membayar pajak
2. bela Negara
3. mematuhi hukum
Negara
4. wajib menjaga nama
baik Negara
5. melaksanakan
tuntutan Negara
BAB III
PENUTUP
3.1.1 Kesimpulan
Kita sebagai warga Negara
harus memenuhi kewajiban kita, antara lain seperti membayar pajak, upaya bela
Negara, menaati hukum, dan melaksanakan kebijakan Negara.
3.2.1 Saran
penulis mengharapkan
dengan makalah ini masyarakat akan mengetahui apa saja kewajiban kita sebagai
warga Negara, dan diharapkan tindakan lebih lanjut seperti penyuluhan agar
masyarakat mengetahui apa saja kewajiban mereka agar tidak terjadi pelanggaran
kewajiban.
No comments:
Post a Comment